Kemenkeu Diminta Jelaskan Batas Keterlibatan TNI-Polri Awasi Pajak

Ilustrasi gedung Kementerian Keuangan dan aktivitas perpajakan di Indonesia
Ilustrasi gedung Kementerian Keuangan dan aktivitas perpajakan di Indonesia
Ringkasan: Anggota Komisi XI DPR RI meminta Kemenkeu menjelaskan dasar hukum dan ruang lingkup pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak meminta Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum serta batas kewenangan pelibatan unsur TNI dan Polri. Permintaan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat (24/7/2026) guna menghindari multitafsir di tengah masyarakat terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Belum Pernah Dibahas Bersama DPR

Baca Juga

Amin Ak menegaskan bahwa Komisi XI pada prinsipnya mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan. Namun, ia menyatakan lembaganya belum pernah menerima pembahasan secara khusus mengenai mekanisme pelibatan aparat TNI-Polri tersebut. "Kami mendorong Kementerian Keuangan memberikan penjelasan yang terbuka mengenai ruang lingkup, batas kewenangan, dasar hukum, serta mekanisme pengawasannya agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat," ujarnya.

Pesan Psikologis Bagi Wajib Pajak

Ia mengingatkan pemerintah agar implementasi kebijakan tetap memperhatikan aspek kepercayaan publik serta tidak membebani masyarakat kecil maupun UMKM. "Jangan sampai masyarakat kecil, UMKM, maupun kelas menengah yang selama ini berupaya memenuhi kewajibannya justru merasa takut atau terbebani secara psikologis," ungkap Amin.

Fokus pada Pengemplang Pajak Besar

Menurut Amin, pemerintah seharusnya lebih fokus melakukan penegakan hukum kepada pelaku penghindaran pajak berskala besar. "Negara harus tegas terhadap pengemplang pajak dan pelaku penghindaran pajak berskala besar, tetapi pada saat yang sama harus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat yang beritikad baik," tandasnya.