Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Punya Wewenang Tarik Pajak

Personel Bhabinkamtibmas dan jajaran kepolisian saat memberikan pembinaan kepada masyarakat
Personel Bhabinkamtibmas dan jajaran kepolisian saat memberikan pembinaan kepada masyarakat
Ringkasan: Polri menegaskan personel Bhabinkamtibmas tidak berwenang menagih pajak. Kehadiran polisi hanya bersifat pendampingan dan pencegahan.

Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki wewenang untuk menarik pajak dari masyarakat. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait sinergi Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Fungsi Polisi Hanya Preventif dan Persuasif

Baca Juga

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, Bhabinkamtibmas tidak dibekali tugas untuk memeriksa, menilai, ataupun menagih pajak warga. "Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," ujar Johnny.

Johnny menekankan, keterlibatan polisi dalam mendukung ketaatan perpajakan sebatas tindakan pencegahan dan edukasi. "Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif," tuturnya.

Wewenang Perpajakan Tetap di Ditjen Pajak

Polri memastikan kewenangan pengelolaan dan penagihan pajak sepenuhnya berada di tangan DJP sesuai peraturan perundang-undangan. Bhabinkamtibmas tetap fokus menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, dan mengembangkan jejaring informasi di wilayah tugasnya.

Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa TNI dalam pemetaan potensi perpajakan hingga tingkat desa.

DJP Buka Suara Soal Peran Aparat

DJP turut membantah isu yang menyebut aparat memburu data pajak warga di pelosok desa. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyebut Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya bertugas memberikan pendampingan situasi tertentu.

"Mereka itu bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan," tegas Inge di Jakarta, Senin (20/7/2026).