Polri menegaskan tidak ada impunitas dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, enam anggotanya, serta satu personel Polda Aceh pada Senin (27/7/2026).
Komitmen Pimpinan Polri
Baca Juga
-
Canda Prabowo Soal Kaus Prabowonomics PKB, Gerindra Saja Tak Pakai
Presiden Prabowo berkelakar melihat kader PKB memakai kaus "Prabowonomics" saat Harlah ke-28...
-
Hadir di Harlah PKB, Prabowo Mengaku Sempat Batal Datang Karena Kelelahan
Presiden Prabowo Subianto mengaku hampir batal menghadiri puncak Harlah ke-28 PKB karena...
-
Istana Buka Suara soal Peluang Pemangkasan Anggaran Pertahanan dan Polri
Istana menjelaskan peluang pemangkasan anggaran pertahanan dan Polri oleh Presiden Prabowo...
-
Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Tekankan Pekerjaan Masih Banyak
Menjelang dua tahun kepemimpinannya, Presiden Prabowo menegaskan perjalanan pemerintah masih...
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Jhonny Edison Isir menyatakan bahwa pimpinan Polri memerintahkan agar setiap personel yang terlibat jaringan narkotika diproses tanpa pengecualian. "Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika," ujar Isir.
Proses Penyidikan dan Etik
Saat ini, penyidikan perkara dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus secara menyeluruh. Sementara itu, pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi ditangani Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Pelimpahan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melimpahkan enam anggota Polres Tangsel ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026). Mereka yang dilimpahkan meliputi AKP Pardiman, Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.