Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tidak dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Fokus Pembahasan Ekonomi dan Pendidikan
Baca Juga
-
Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Tekankan Pekerjaan Masih Banyak
Menjelang dua tahun kepemimpinannya, Presiden Prabowo menegaskan perjalanan pemerintah masih...
-
Polri Ingatkan Pelajar Berpotensi Jadi Korban dan Pelaku Kejahatan AI
Polri mengingatkan pelajar berisiko menjadi korban sekaligus pelaku kejahatan AI dan menargetkan...
-
Prabowo Minta Keterlibatan TNI-Polri di Sawah Tak Perlu Dipersoalkan
Presiden Prabowo Subianto meminta semua pihak tidak mempersoalkan langkah keterlibatan TNI dan...
-
Prabowo Minta Pemimpin Tak Takut Rapor Jelek Lembaga Rating Global
Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat tidak takut dengan isu rapor jelek dari lembaga...
Yusril menjelaskan agenda utama sidang kabinet berfokus pada pengarahan Presiden serta laporan para menteri terkait perkembangan ekonomi dan investasi. Selain itu, rapat paripurna tersebut juga meninjau capaian pemerintah di sektor pembangunan pendidikan.
"Sementara hal yang terkait dengan masalah Jaksa Agung, Polisi, itu sama sekali tidak disinggung di dalam rapat kabinet hari ini," ujar Yusril saat memberikan keterangan usai rapat di Istana Negara.
Kejagung Lakukan Penyidikan Lanjutan
Meskipun tidak menjadi bahan pembahasan di tingkat kabinet, Yusril menilai penanganan kasus Febrie Adriansyah menunjukkan perkembangan yang positif. Kejaksaan Agung saat ini telah mengambil langkah aktif untuk melanjutkan proses hukum.
"Dan Kejaksaan Agung sekarang mulai melakukan satu langkah penyidikan lanjutan sebenarnya," jelas Yusril.
KPK Lakukan Supervisi Penanganan Kasus
Yusril menambah bahwa KPK turut menjalankan peran penting dalam mengawal kasus ini sesuai kewenangan undang-undang. KPK bertugas melakukan supervisi terhadap proses penyidikan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung maupun Kepolisian.
"Dan saya sudah mengatakan, karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, mari kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat ya," pungkasnya.