Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sukses mengelola devisa lebih dari 10,5 miliar dolar AS. Capaian mentereng ini diraih hanya dalam kurun waktu 1,5 bulan sejak perusahaan tersebut beroperasi.
Laporan CEO Danantara dan Pangkas Gap Harga
Baca Juga
-
Komisi XI DPR Masih Tunggu Nama Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
Komisi XI DPR RI menunggu usulan nama calon Gubernur BI baru dari Presiden Prabowo Subianto...
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Prabowo Siapkan Keppres
Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Presiden Prabowo Subianto...
-
Prabowo sebut S&P Menilai Pembentukan PT DSI Sudah Tepat
Presiden Prabowo menyatakan S&P menilai pembentukan PT DSI tepat untuk dongkrak pendapatan...
-
5 Hal tentang Sparta Prague, Calon Lawan OL di Kualifikasi Liga Champions
Olympique Lyonnais bakal berhadapan dengan raksasa Ceko, Sparta Prague, pada babak ketiga...
Informasi tersebut disampaikan Prabowo berdasarkan laporan langsung dari Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani. Pernyataan ini ditegaskan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
"Saya dapat laporan dari Saudara Rosan, CEO dari Danantara, bahwa baru satu bulan dua minggu bekerja, PT DSI beroperasi, sudah mengelola devisa sebesar lebih 10,5 miliar dollar AS," ujar Prabowo.
Selain mengelola dana fantastis, kehadiran PT DSI terbukti ampuh memperkecil selisih harga komoditas sumber daya alam lokal dengan pasar internasional. Sebelum PT DSI hadir, jurang perbedaan harga tersebut bisa melonjak antara 30 hingga 45 persen.
Sikat Praktik Merugikan dan Skema Satu Pintu
Prabowo menyoroti praktik ekspor yang kerap merugikan negara, seperti pada komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO). Harga ekspor tercatat Rp 14.000-Rp 15.000 per kilogram di dalam negeri, namun melonjak hingga Rp 27.000 saat tiba di Eropa akibat permainan kontrak.
Kondisi tersebut membuat Indonesia kehilangan potensi pendapatan hingga 50 persen. Pembentukan PT DSI menjadi langkah tegas untuk membenahi tata kelola ekspor komoditas serta mencegah praktik under-invoicing.
Pemerintah kini menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis. Langkah ini memastikan setoran pajak, bea keluar, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masuk secara optimal ke kas negara.