Densus 88 Tangkap Terduga Teroris AR di Ciamis, Diduga Sebar Propaganda Medsos

Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan tindakan penegakan hukum terhadap terduga teroris di wilayah Ciamis.
Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan tindakan penegakan hukum terhadap terduga teroris di wilayah Ciamis.
Ringkasan: Densus 88 meringkus seorang pria berinisial AR di Ciamis atas dugaan penyebaran propaganda terorisme di media sosial.

Tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan seorang pria berinisial AR di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026). Pria tersebut ditangkap terkait dugaan aktivitas penyebaran propaganda dan rekrutmen terorisme lewat media sosial.

Barang Bukti Propaganda di Ruang Digital

Baca Juga

Penangkapan dilakukan usai penyidik mendalami rekam jejak aktivitas digital AR. Polisi menemukan berbagai konten propaganda yang memuat narasi radikalisme, penghasutan, serta legitimasi aksi kekerasan di platform media sosial.

"Penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana, Selasa (21/7/2026).

Ditangkap Tanpa Perlawanan di Rumah

Proses penangkapan AR berlangsung di kediamannya di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Ciamis, sekitar pukul 05.30 WIB. Menurut Ketua RW setempat, Dadang, terduga teroris tersebut pasrah dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

"Saya hanya dengar dia bilang Innalillahi wa Innaillaihi roojiun," ungkap Dadang saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan lokasi.

Pemeriksaan Intensif dan Imbauan Kewaspadaan

Saat ini AR tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami jejaring dan perannya. Polri mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penyebaran paham ekstremisme di dunia maya dan segera melapor jika menemukan konten atau aktivitas mencurigakan.