Dude Harlino Serahkan Uang Rp 5,25 Miliar ke Bareskrim Polri, Ini Perkaranya

Aktor Dude Harlino mendatangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya untuk menyerahkan uang.
Aktor Dude Harlino mendatangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya untuk menyerahkan uang.
Ringkasan: Dude Harlino menyerahkan uang Rp 5,25 miliar ke Bareskrim Polri yang merupakan honor brand ambassador terkait kasus penipuan PT DSI.

Aktor Dude Harlino mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026). Kedatangan Dude yang didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, bertujuan menyerahkan uang senilai Rp 5,25 miliar kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus).

Honor Brand Ambassador PT DSI

Baca Juga

Kepala Tim Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Susatyo Purnomo Condro menjelaskan sumber dana tersebut. Uang miliaran rupiah yang dikembalikan merupakan hasil honor Dude selama menjabat sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 2022 hingga 2025.

Langkah pengembalian uang dilakukan seiring dengan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menjerat perusahaan financial technology tersebut. Polisi terus melakukan penelusuran aset untuk kepentingan restitusi bagi para korban.

Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam kasus PT DSI ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Kasus ini melibatkan jajaran petinggi perusahaan, termasuk Founder & Advisor PT DSI berinisial FH yang ditahan usai pemeriksaan pada Jumat (19/6/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi penahanan FH. Sebelum FH, empat orang lainnya sudah lebih dahulu menyandang status tersangka dalam perkara investasi bodong ini.

Daftar Petinggi PT DSI yang Terjerat

Empat tersangka awal meliputi Direktur Utama sekaligus pemegang saham Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL), serta pendiri PT DSI periode 2018–2024 berinisial AS.

Tersangka FH diketahui memiliki rekam jejak mentereng di lembaga keuangan. Ia pernah menjabat sebagai pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.

Perkembangan Kasus di Bareskrim

Penyidik saat ini telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, berkas dua tersangka sisanya masih dalam tahap penyelesaian oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Polisi memastikan proses penelusuran aset PT DSI terus berjalan. Seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak akan disita untuk mengembalikan kerugian finansial yang dialami para korban investasi.