Pengacara Hotman Paris Hutapea pasang badan membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh kepolisian. Hotman menyayangkan penetapan tersangka terhadap sosok yang diklaim sebagai kebanggaan Presiden Prabowo Subianto tersebut pada Jumat (17/7/2026) malam di Kejaksaan Agung RI.
Klaim Kontribusi Ratusan Triliun untuk Negara
Baca Juga
-
Bareskrim Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Sasar Internal Polri
Bareskrim Polri berkomitmen memberantas narkoba hingga ke internal menyusul penangkapan Kasat...
-
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris AR di Ciamis, Diduga Sebar Propaganda Medsos
Densus 88 meringkus seorang pria berinisial AR di Ciamis atas dugaan penyebaran propaganda...
-
Dude Harlino Serahkan Uang Rp 5,25 Miliar ke Bareskrim Polri, Ini Perkaranya
Dude Harlino menyerahkan uang Rp 5,25 miliar ke Bareskrim Polri yang merupakan honor brand...
-
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang dicecar 18...
Hotman menilai tindakan aparat hukum terhadap Febrie merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan tanpa pamit kepada Presiden. Ia membeberkan rekam jejak Febrie yang dinilai berprestasi saat bertugas di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut Hotman, Febrie berhasil mengembalikan aset negara sebesar Rp 300 triliun serta menyelamatkan kerugian negara Rp 130 triliun dalam setahun. Total aset negara yang berhasil diselamatkan oleh Febrie mencapai Rp 430 triliun.
Pertanyakan Prosedur Penyidikan Kepolisian
Hotman juga mempertanyakan apakah penyidik Polri telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menyidik mantan Jampidsus tersebut. Ia menegaskan bersedia menjadi pengacara Febrie tanpa memungut biaya atau imbalan uang.
Dalam jumpa pers tersebut, tim kuasa hukum turut memamerkan sejumlah foto kebersamaan Febrie dengan Presiden Prabowo. Febrie sendiri menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait perkara PT Asabri dari pagi hingga malam, namun belum ditahan.
Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait dugaan kasus korupsi PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta batu bara untuk PLTU. Penanganan perkara ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung yang tetap mempertahankan status tersangka Febrie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keyakinan penyidik yang telah mengantongi minimal dua alat bukti sah. Proses tersebut telah melewati mekanisme gelar perkara dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.