Hotman Paris Sebut Febrie Adriansyah Dikriminalisasi Tanpa Izin Presiden

Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers terkait status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers terkait status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI
Ringkasan: Hotman Paris pasang badan membela Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan menyebut penindakan tersebut tanpa seizin Presiden.

Pengacara Hotman Paris Hutapea pasang badan membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh kepolisian. Hotman menyayangkan penetapan tersangka terhadap sosok yang diklaim sebagai kebanggaan Presiden Prabowo Subianto tersebut pada Jumat (17/7/2026) malam di Kejaksaan Agung RI.

Klaim Kontribusi Ratusan Triliun untuk Negara

Baca Juga

Hotman menilai tindakan aparat hukum terhadap Febrie merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan tanpa pamit kepada Presiden. Ia membeberkan rekam jejak Febrie yang dinilai berprestasi saat bertugas di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Hotman, Febrie berhasil mengembalikan aset negara sebesar Rp 300 triliun serta menyelamatkan kerugian negara Rp 130 triliun dalam setahun. Total aset negara yang berhasil diselamatkan oleh Febrie mencapai Rp 430 triliun.

Pertanyakan Prosedur Penyidikan Kepolisian

Hotman juga mempertanyakan apakah penyidik Polri telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menyidik mantan Jampidsus tersebut. Ia menegaskan bersedia menjadi pengacara Febrie tanpa memungut biaya atau imbalan uang.

Dalam jumpa pers tersebut, tim kuasa hukum turut memamerkan sejumlah foto kebersamaan Febrie dengan Presiden Prabowo. Febrie sendiri menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait perkara PT Asabri dari pagi hingga malam, namun belum ditahan.

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait dugaan kasus korupsi PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta batu bara untuk PLTU. Penanganan perkara ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung yang tetap mempertahankan status tersangka Febrie.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keyakinan penyidik yang telah mengantongi minimal dua alat bukti sah. Proses tersebut telah melewati mekanisme gelar perkara dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.