Kasat Resnarkoba Polres Tangsel dan Enam Anak Buahnya Ditangkap Terkait Narkoba

Ilustrasi penangkapan kasus narkoba di lingkungan kepolisian
Ilustrasi penangkapan kasus narkoba di lingkungan kepolisian
Ringkasan: Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman bersama enam anggotanya ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat peredaran gelap narkoba.

Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama enam anggotanya di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026, karena diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan Oleh Bareskrim Polri

Baca Juga

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. "Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," ujarnya dalam keterangan resmi.

Deretan Kasus Serupa di Kepolisian

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan narkotika di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah kasus besar yang melibatkan anggota Polri sempat mencuat ke publik, mulai dari perwira tinggi hingga perwira pertama.

Catatan Kasus Narkoba Anggota Polri

Beberapa kasus menonjol di antaranya melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang divonis penjara seumur hidup akibat menjual barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang diganti tawas. Selain itu, mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami juga pernah terjerat kasus serupa karena berperan langsung sebagai kurir dari bandar narkoba internasional Fredy Pratama.