Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menunda agenda klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Penyelidikan kasus pengadaan lahan di Ciputat dan Lembang pada tahun 2011 tersebut sedianya dijadwalkan pada Kamis (23/7/2026).
Permintaan Penjadwalan Ulang
Baca Juga
-
Bareskrim Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Sasar Internal Polri
Bareskrim Polri berkomitmen memberantas narkoba hingga ke internal menyusul penangkapan Kasat...
-
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris AR di Ciamis, Diduga Sebar Propaganda Medsos
Densus 88 meringkus seorang pria berinisial AR di Ciamis atas dugaan penyebaran propaganda...
-
Dude Harlino Serahkan Uang Rp 5,25 Miliar ke Bareskrim Polri, Ini Perkaranya
Dude Harlino menyerahkan uang Rp 5,25 miliar ke Bareskrim Polri yang merupakan honor brand...
-
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang dicecar 18...
Oegroseno mengajukan permohonan agar pemeriksaan diundur hingga Kamis pekan depan. Langkah ini diambil karena dirinya masih menghadiri kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
Selain itu, ia mengaku masih mengumpulkan dokumen pendukung terkait pengadaan lahan tahun 2011. "Saya masih cari data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ enggak bawa data, kan enggak lucu," kata Oegroseno.
Surat permohonan penjadwalan ulang tersebut telah disampaikan dan diterima oleh tim penyelidik. Pemeriksaan lanjutan dipastikan bakal berlangsung sesuai kesepakatan baru.
Penjelasan Kortastipidkor Polri
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan bahwa pemanggilan ini sebatas undangan klarifikasi, bukan pemeriksaan resmi sebagai saksi atau tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk menggali keterangan berdasar laporan masyarakat.
Totok juga membantah tudingan adanya kriminalisasi terhadap purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut. "Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum," tegas Totok.
Proses Penyelidikan Masih Berjalan
Pihak kepolisian menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan tersebut.
"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," pungkas Totok.