Mantan Wakapolri Oegroseno Minta Pemeriksaan Kasus Lahan Sepolwan Ditunda

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meminta penjadwalan ulang klarifikasi dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meminta penjadwalan ulang klarifikasi dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan.
Ringkasan: Mantan Wakapolri Oegroseno meminta agenda klarifikasi dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan ditunda hingga Kamis pekan depan.

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menunda agenda klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Penyelidikan kasus pengadaan lahan di Ciputat dan Lembang pada tahun 2011 tersebut sedianya dijadwalkan pada Kamis (23/7/2026).

Permintaan Penjadwalan Ulang

Baca Juga

Oegroseno mengajukan permohonan agar pemeriksaan diundur hingga Kamis pekan depan. Langkah ini diambil karena dirinya masih menghadiri kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

Selain itu, ia mengaku masih mengumpulkan dokumen pendukung terkait pengadaan lahan tahun 2011. "Saya masih cari data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ enggak bawa data, kan enggak lucu," kata Oegroseno.

Surat permohonan penjadwalan ulang tersebut telah disampaikan dan diterima oleh tim penyelidik. Pemeriksaan lanjutan dipastikan bakal berlangsung sesuai kesepakatan baru.

Penjelasan Kortastipidkor Polri

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan bahwa pemanggilan ini sebatas undangan klarifikasi, bukan pemeriksaan resmi sebagai saksi atau tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk menggali keterangan berdasar laporan masyarakat.

Totok juga membantah tudingan adanya kriminalisasi terhadap purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut. "Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum," tegas Totok.

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Pihak kepolisian menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan tersebut.

"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," pungkas Totok.