Oegroseno Bantah Lahan Pengganti di Pembelian Tanah Lembang Polri

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno memberikan keterangan terkait isu pembelian tanah Lembang untuk Polri.
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno memberikan keterangan terkait isu pembelian tanah Lembang untuk Polri.
Ringkasan: Oegroseno meluruskan tidak ada istilah lahan pengganti dalam pengadaan tanah Lembang 2011, melainkan penambahan aset Polri dari sisa dana hibah Pemprov DKI.

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno meluruskan isu pengadaan lahan pengganti pada pembelian tanah di Lembang, Jawa Barat, tahun 2011. Kasus yang kini diselidiki Kortastipidkor Polri tersebut ditegaskannya murni untuk menambah aset milik negara, bukan mengganti aset yang ada.

Berasal dari Sisa Dana Hibah Pemprov DKI

Baca Juga

Oegroseno menjelaskan bahwa pengadaan tanah itu bersumber dari sisa dana hibah Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 121 miliar. Hibah tersebut awalnya dipakai untuk uang kerahiman purnawirawan Polri yang terdampak proyek depo MRT serta perawatan sarana Lemdiklat dan Sepolwan.

Melihat adanya sisa anggaran, ia mengusulkan pengalokasian dana untuk memperluas area. "Saya mengusulkan saja kalau bisa Rp 25 miliar untuk beli tanah untuk memperluas aset tanah Polri di Lembang," kata Oegroseno di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Tujuan Pembelian dan Prosedur Pengadaan

Penambahan lahan bertujuan memberikan jalur alternatif menuju kawasan pendidikan Polri agar tidak tergantung pada jalan utama Lembang yang sering macet. Pembelian tersebut diusulkan agar lokasi tanah terhubung ke jalan belakang arah Maribaya.

Oegroseno menegaskan tidak terlibat langsung dalam eksekusi pembelian. Seluruh tahapan dikerjakan oleh panitia bersama tim Logistik Polri hingga resmi tercatat sebagai barang milik negara.

Bukan Aset Pribadi Maupun APBN

Mantan pejabat tinggi Polri ini menepis tuduhan bahwa tanah di Lembang merupakan aset pribadi. "Semua tanah tersebut seluruhnya menjadi milik negara, bukan atas nama saya. Mungkin ada yang mencoba mengait-ngaitkan. Istilah "lahan pengganti" itu juga tidak tepat," tegasnya.

Ia menambahkan, jika proyek tersebut merupakan pengadaan lahan pengganti berbasis APBN, mekanismenya akan melalui perencanaan resmi Polri. Kasus ini murni penggunaan sisa hibah untuk menambah aset resmi milik negara.