Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno meluruskan isu pengadaan lahan pengganti pada pembelian tanah di Lembang, Jawa Barat, tahun 2011. Kasus yang kini diselidiki Kortastipidkor Polri tersebut ditegaskannya murni untuk menambah aset milik negara, bukan mengganti aset yang ada.
Berasal dari Sisa Dana Hibah Pemprov DKI
Baca Juga
-
Bareskrim Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Sasar Internal Polri
Bareskrim Polri berkomitmen memberantas narkoba hingga ke internal menyusul penangkapan Kasat...
-
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris AR di Ciamis, Diduga Sebar Propaganda Medsos
Densus 88 meringkus seorang pria berinisial AR di Ciamis atas dugaan penyebaran propaganda...
-
Dude Harlino Serahkan Uang Rp 5,25 Miliar ke Bareskrim Polri, Ini Perkaranya
Dude Harlino menyerahkan uang Rp 5,25 miliar ke Bareskrim Polri yang merupakan honor brand...
-
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang dicecar 18...
Oegroseno menjelaskan bahwa pengadaan tanah itu bersumber dari sisa dana hibah Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 121 miliar. Hibah tersebut awalnya dipakai untuk uang kerahiman purnawirawan Polri yang terdampak proyek depo MRT serta perawatan sarana Lemdiklat dan Sepolwan.
Melihat adanya sisa anggaran, ia mengusulkan pengalokasian dana untuk memperluas area. "Saya mengusulkan saja kalau bisa Rp 25 miliar untuk beli tanah untuk memperluas aset tanah Polri di Lembang," kata Oegroseno di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Tujuan Pembelian dan Prosedur Pengadaan
Penambahan lahan bertujuan memberikan jalur alternatif menuju kawasan pendidikan Polri agar tidak tergantung pada jalan utama Lembang yang sering macet. Pembelian tersebut diusulkan agar lokasi tanah terhubung ke jalan belakang arah Maribaya.
Oegroseno menegaskan tidak terlibat langsung dalam eksekusi pembelian. Seluruh tahapan dikerjakan oleh panitia bersama tim Logistik Polri hingga resmi tercatat sebagai barang milik negara.
Bukan Aset Pribadi Maupun APBN
Mantan pejabat tinggi Polri ini menepis tuduhan bahwa tanah di Lembang merupakan aset pribadi. "Semua tanah tersebut seluruhnya menjadi milik negara, bukan atas nama saya. Mungkin ada yang mencoba mengait-ngaitkan. Istilah "lahan pengganti" itu juga tidak tepat," tegasnya.
Ia menambahkan, jika proyek tersebut merupakan pengadaan lahan pengganti berbasis APBN, mekanismenya akan melalui perencanaan resmi Polri. Kasus ini murni penggunaan sisa hibah untuk menambah aset resmi milik negara.