Polri Bekuk WN Palestina Buronan Interpol Kasus Pemboman di Siprus

Jajaran Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap buronan Red Notice Interpol kasus pemboman.
Jajaran Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap buronan Red Notice Interpol kasus pemboman.
Ringkasan: Polri menangkap WN Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad, buronan Red Notice NCB Nicosia Siprus atas kasus dugaan pemboman.

Tim Interpol Polri berhasil membekuk seorang warga negara (WN) Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad pada Kamis (16/7/2026). Abdul Karim merupakan buronan pemboman yang masuk dalam Red Notice NCB Nicosia, Siprus.

Bukan Ulama, Murni Pelaku Kejahatan

Baca Juga

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menepis isu yang menyebut buronan tersebut sebagai ulama atau aktivis. Ia menegaskan Abdul Karim murni seorang pelaku kejahatan yang telah lama diintai kepolisian.

"Yang bersangkutan benar-benar pelaku. Kami sudah mengikutinya sejak lama dan tidak ada aktivitas dakwah atau keagamaan yang dilakukan," tegas Untung, Selasa (21/7/2026).

Gunakan Paspor Palsu Hasil Curian

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paspor yang dikuasai pelaku, yakni satu paspor asli Palestina dan dua paspor negara Eropa. Dua paspor Eropa tersebut terbukti palsu dan terdaftar dalam kategori Stolen and Lost Travel Document (SLTD).

Selama berada di Indonesia, pergerakan pelaku terbilang sangat licin. Dalam hitungan hari, Abdul Karim kerap berpindah tempat tinggal secara mendadak.

"Dalam sehari yang bersangkutan bisa lima kali pindah hotel," ungkap Untung.

Langsung Diserahkan ke Interpol Siprus

Untung menegaskan penangkapan ini murni berdasarkan hukum dan kerja sama kepolisian internasional tanpa memandang kewarganegaraan. Usai ditangkap pada Kamis (16/7/2026), Polri langsung menyerahkan pelaku ke NCB Interpol Siprus sehari setelahnya untuk proses hukum lebih lanjut.