Tim Interpol Polri berhasil membekuk seorang warga negara (WN) Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad pada Kamis (16/7/2026). Abdul Karim merupakan buronan pemboman yang masuk dalam Red Notice NCB Nicosia, Siprus.
Bukan Ulama, Murni Pelaku Kejahatan
Baca Juga
-
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris AR di Ciamis, Diduga Sebar Propaganda Medsos
Densus 88 meringkus seorang pria berinisial AR di Ciamis atas dugaan penyebaran propaganda...
-
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang dicecar 18...
-
Hotman Paris Sebut Febrie Adriansyah Dikriminalisasi Tanpa Izin Presiden
Hotman Paris pasang badan membela Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus...
-
Polri Tegaskan Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN Tak Terkait Blackout Kejagung
Polri memastikan kasus dugaan korupsi pembiayaan batu bara PLN yang diusut Kortastipidkor...
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menepis isu yang menyebut buronan tersebut sebagai ulama atau aktivis. Ia menegaskan Abdul Karim murni seorang pelaku kejahatan yang telah lama diintai kepolisian.
"Yang bersangkutan benar-benar pelaku. Kami sudah mengikutinya sejak lama dan tidak ada aktivitas dakwah atau keagamaan yang dilakukan," tegas Untung, Selasa (21/7/2026).
Gunakan Paspor Palsu Hasil Curian
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paspor yang dikuasai pelaku, yakni satu paspor asli Palestina dan dua paspor negara Eropa. Dua paspor Eropa tersebut terbukti palsu dan terdaftar dalam kategori Stolen and Lost Travel Document (SLTD).
Selama berada di Indonesia, pergerakan pelaku terbilang sangat licin. Dalam hitungan hari, Abdul Karim kerap berpindah tempat tinggal secara mendadak.
"Dalam sehari yang bersangkutan bisa lima kali pindah hotel," ungkap Untung.
Langsung Diserahkan ke Interpol Siprus
Untung menegaskan penangkapan ini murni berdasarkan hukum dan kerja sama kepolisian internasional tanpa memandang kewarganegaraan. Usai ditangkap pada Kamis (16/7/2026), Polri langsung menyerahkan pelaku ke NCB Interpol Siprus sehari setelahnya untuk proses hukum lebih lanjut.