Kortastipidkor Polri menegaskan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) tidak berhubungan dengan kasus pengadaan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Kejaksaan Agung. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Beda Periode dan Objek Perkara
Baca Juga
-
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang dicecar 18...
-
Hotman Paris Sebut Febrie Adriansyah Dikriminalisasi Tanpa Izin Presiden
Hotman Paris pasang badan membela Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus...
-
5 Hal tentang Sparta Prague, Calon Lawan OL di Kualifikasi Liga Champions
Olympique Lyonnais bakal berhadapan dengan raksasa Ceko, Sparta Prague, pada babak ketiga...
-
Buntut Kericuhan Final Piala Dunia 2026, FIFA Investigasi Sanksi Timnas Argentina
FIFA menyelidiki aksi kekerasan yang melibatkan pemain dan staf Argentina usai laga final Piala...
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan kedua kasus tersebut berjalan pada lini waktu yang berbeda. Perkara yang ditangani kepolisian berfokus pada pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019-2020.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang sedang ditangani oleh Kejagung mencakup rentang waktu 2018-2026. Yusuf memastikan fokus pengusutan Polri ada pada penyimpangan proses pembiayaan investasi BUMN.
Modus Penyimpangan dan Kerugian Negara
Polisi menemukan fasilitas pembiayaan awal senilai Rp 50 miliar justru membengkak hingga dicairkan sebesar Rp 67,31 miliar lewat delapan kali pencairan. Penyidik menemukan adanya pengabaian analisis risiko, manipulasi verifikasi invoice, hingga rekayasa rekening koran.
Aksi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola investasi BUMN ini terbukti merugikan finansial negara. Berdasarkan hasil audit BPK RI, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 38,9 miliar.
Penahanan Tersangka dan Penyitaan Aset
Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam skandal ini, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kadiv Operasional PT BAS yang kini ditahan. Tersangka lain, FH selaku Direktur PT BAS, tidak ditahan karena sedang menjalani masa hukuman kasus berbeda di Lapas Salemba.
Guna mengulangi kerugian negara, penyidik menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp 14,4 miliar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengusut keterlibatan pihak lainnya.