Polri Tegaskan Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN Tak Terkait Blackout Kejagung

Barisan kepolisian dalam konferensi pers penanganan kasus korupsi oleh Kortastipidkor Polri
Barisan kepolisian dalam konferensi pers penanganan kasus korupsi oleh Kortastipidkor Polri
Ringkasan: Polri memastikan kasus dugaan korupsi pembiayaan batu bara PLN yang diusut Kortastipidkor berbeda dan tak terkait kasus blackout di Kejagung.

Kortastipidkor Polri menegaskan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) tidak berhubungan dengan kasus pengadaan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Kejaksaan Agung. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Beda Periode dan Objek Perkara

Baca Juga

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan kedua kasus tersebut berjalan pada lini waktu yang berbeda. Perkara yang ditangani kepolisian berfokus pada pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019-2020.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang sedang ditangani oleh Kejagung mencakup rentang waktu 2018-2026. Yusuf memastikan fokus pengusutan Polri ada pada penyimpangan proses pembiayaan investasi BUMN.

Modus Penyimpangan dan Kerugian Negara

Polisi menemukan fasilitas pembiayaan awal senilai Rp 50 miliar justru membengkak hingga dicairkan sebesar Rp 67,31 miliar lewat delapan kali pencairan. Penyidik menemukan adanya pengabaian analisis risiko, manipulasi verifikasi invoice, hingga rekayasa rekening koran.

Aksi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola investasi BUMN ini terbukti merugikan finansial negara. Berdasarkan hasil audit BPK RI, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 38,9 miliar.

Penahanan Tersangka dan Penyitaan Aset

Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam skandal ini, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kadiv Operasional PT BAS yang kini ditahan. Tersangka lain, FH selaku Direktur PT BAS, tidak ditahan karena sedang menjalani masa hukuman kasus berbeda di Lapas Salemba.

Guna mengulangi kerugian negara, penyidik menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp 14,4 miliar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengusut keterlibatan pihak lainnya.