Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) periode 2019-2020. Penetapan tersangka ini diumumkan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dua Tersangka Ditahan, Satu Narapidana
Baca Juga
-
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris AR di Ciamis, Diduga Sebar Propaganda Medsos
Densus 88 meringkus seorang pria berinisial AR di Ciamis atas dugaan penyebaran propaganda...
-
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang dicecar 18...
-
Hotman Paris Sebut Febrie Adriansyah Dikriminalisasi Tanpa Izin Presiden
Hotman Paris pasang badan membela Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus...
-
Polri Bekuk WN Palestina Buronan Interpol Kasus Pemboman di Siprus
Polri menangkap WN Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad, buronan Red Notice NCB Nicosia...
Dua dari tiga tersangka langsung ditahan penyidik, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH selaku Direktur PT BAS tidak ditahan karena masih menjalani hukuman perkara lain di Lapas Salemba.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyatakan berkas perkara penyidikan ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
"Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," kata Yusuf.
Pencairan Membengkak hingga Rp 67,31 Miliar
Awalnya PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara. Namun pada praktiknya, pencairan dana membengkak hingga Rp 67,31 miliar melalui delapan kali tahap pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan fatal, seperti tidak dilakukannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai standar operational prosedur. Rekomendasi verifikasi langsung ke PT PLN Batubara juga diabaikan oleh para pihak terkait.
Modus Rekayasa Rekening Koran
Selain verifikasi dokumen yang diabaikan, penyidik menemukan adanya rekayasa rekening koran atau bank statement. Rekayasa ini dilakukan agar saldo rekening jaminan tampak mencukupi sebagai syarat pencairan dana berikutnya.
Yusuf menegaskan bahwa tindakan para tersangka bukan sekadar kelalaian administratif. Penyimpangan tersebut diduga dilakukan secara sadar dan terstruktur hingga merugikan keuangan negara.