Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PT PPA

Konferensi pers Kortastipidkor Polri terkait penetapan tersangka korupsi pembiayaan batu bara.
Konferensi pers Kortastipidkor Polri terkait penetapan tersangka korupsi pembiayaan batu bara.
Ringkasan: Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas invoice financing batu bara PT PPA kepada PT BAS periode 2019-2020.

Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) periode 2019-2020. Penetapan tersangka ini diumumkan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dua Tersangka Ditahan, Satu Narapidana

Baca Juga

Dua dari tiga tersangka langsung ditahan penyidik, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH selaku Direktur PT BAS tidak ditahan karena masih menjalani hukuman perkara lain di Lapas Salemba.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyatakan berkas perkara penyidikan ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.

"Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," kata Yusuf.

Pencairan Membengkak hingga Rp 67,31 Miliar

Awalnya PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara. Namun pada praktiknya, pencairan dana membengkak hingga Rp 67,31 miliar melalui delapan kali tahap pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan fatal, seperti tidak dilakukannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai standar operational prosedur. Rekomendasi verifikasi langsung ke PT PLN Batubara juga diabaikan oleh para pihak terkait.

Modus Rekayasa Rekening Koran

Selain verifikasi dokumen yang diabaikan, penyidik menemukan adanya rekayasa rekening koran atau bank statement. Rekayasa ini dilakukan agar saldo rekening jaminan tampak mencukupi sebagai syarat pencairan dana berikutnya.

Yusuf menegaskan bahwa tindakan para tersangka bukan sekadar kelalaian administratif. Penyimpangan tersebut diduga dilakukan secara sadar dan terstruktur hingga merugikan keuangan negara.